Korupsi Beras, Eks Kepala Bulog Serang Dituntut 7,5 Tahun Bui
Terdakwa diduga merugikan negara Rp2,1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Kepala Satker IV Bulog Sub Drive Serang, Amritzal Azhar dituntut 7,5 tahun penjara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras dalam negeri. Dalam kasus yang terjadi 2016 itu, negara diduga merugi hingga Rp 2,1 miliar.
Tuntutan itu dibacakan pada Kamis sore (2/3/2023) di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Serang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo dan Mulyana juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah karena korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra.
Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Terima Suap Rp18,1 Miliar
1. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti
JPU juga menuntut agar Terdakwa Amritzal membayar uang pengganti senilai Rp1,9 miliar. Jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya akan disita.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan," katanya.
Baca Juga: Eks Pejab Bulog Serang Jadi Tersangka Penggelapan Dana Beras