Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Bui
Ayahnya seorang Kades dan anaknya jabat Kaur Keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa Sobang, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang Sukmawijaya bersama anaknya Yogi Purnama Aji dituntut lima tahun penjara. Ayah dan anak tersebut diduga korupsi dana desa senilai Rp418 juta.
Dugaan korupsi itu terjadi saat sang ayah menjabat sebagai kepala desa, sementara si anak menjabat Kepala Urusan Keuangan Desa Sobang, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Baca Juga: Jembatan Ambruk Diterjang Banjir, Satu Kampung di Pandeglang Terisolir
1. Jaksa menilai, keduanya terbukti korupsi dana desa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menilai ayah dan anak itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
"Sidang dengan agenda tuntutannya. Ayah dan anak dituntut lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta," kata Kasi Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hafit saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Rp35 Miliar Dana Bansos Dibagikan ke 59 Ribu Keluarga Miskin Lebak