TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak di Pandeglang Dituntut 5 Tahun Bui

Ayahnya seorang Kades dan anaknya jabat Kaur Keuangan

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Desa Sobang, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang Sukmawijaya bersama anaknya Yogi Purnama Aji dituntut lima tahun penjara. Ayah dan anak tersebut diduga korupsi dana desa senilai Rp418 juta.

Dugaan korupsi itu terjadi saat sang ayah menjabat sebagai kepala desa, sementara si anak menjabat Kepala Urusan Keuangan Desa Sobang, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Jembatan Ambruk Diterjang Banjir, Satu Kampung di Pandeglang Terisolir

1. Jaksa menilai, keduanya terbukti korupsi dana desa

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menilai ayah dan anak itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal  2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

"Sidang dengan agenda tuntutannya. Ayah dan anak dituntut lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta," kata Kasi Intelejen Kejari Pandeglang Wildani Hafit saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

2. Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp368 juta

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp368 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan maka dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Baca Juga: Rp35 Miliar Dana Bansos Dibagikan ke 59 Ribu Keluarga Miskin Lebak 

Berita Terkini Lainnya