TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana

Dalam kasus ini, negara diduga merugi Rp70 miliar

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Biro Kesra Provinsi Banten digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten; Toton Suriawinata, ketua tim evaluasi penyaluran hibah ponpes; Agus Gunawan honorer di Kesra; dan Asep Subhi dan Epieh Saepudin pimpinan Ponpes.

Baca Juga: Rawan Dikorupsi, Gubernur Banten Batalkan Hibah Ponpes Rp161 Miliar

1. Terdakwa Irvan dinilai tidak melakukan tahapan verifikasi penerima hibah

IDN Times/Khaerul Anwar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya bahwa terdakwa Ivan dan Toton tidak melakukan tahapan evaluasi dan verifikasi terhadap penerima hibah tersebut. Tahapan ini mencakup persyaratan administrasi hingga kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan.

"Sehingga yang menerima hibah tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan," dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yusuf kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Baca Juga: Dugaan Kerugian dari Korupsi Hibah Ponpes di Banten Rp70 Miliar Lebih

2. FSPP bukan lembaga penerima hibah 2018

Dok. Kejati Banten

Penerimaan bantuan dana hibah oleh Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten pun dinilai tidak sesuai peruntukkan. Selain itu, aliran dana inipun tidak disertai dengan bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan dana hibah senilai Rp66 miliar pada 2018.

Karena tidak ada bukti transfer dan pertanggungjawaban pada penyaluran dana hibah itu, Jaksa menyimpulkan, negara terindikasi merugi hingga Rp65 miliar. Sisanya, yakni Rp883 juta, disetorkan kembali ke kas daerah (kasda).

"Pencairan dana hibah dari Biro Kesra diserahkan ke FSPP sebagai lembaga yang tidak berhak menerima dan menyalurkan dana hibah ponpes," katanya.

Baca Juga: Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah Ponpes

Berita Terkini Lainnya