Korupsi Hibah Ponpes, Terdakwa Tak Verifikasi Penerima Dana
Dalam kasus ini, negara diduga merugi Rp70 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sidang perdana kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Biro Kesra Provinsi Banten digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (8/9/2021).
Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Irvan Santoso selaku mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten; Toton Suriawinata, ketua tim evaluasi penyaluran hibah ponpes; Agus Gunawan honorer di Kesra; dan Asep Subhi dan Epieh Saepudin pimpinan Ponpes.
Baca Juga: Rawan Dikorupsi, Gubernur Banten Batalkan Hibah Ponpes Rp161 Miliar
1. Terdakwa Irvan dinilai tidak melakukan tahapan verifikasi penerima hibah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya bahwa terdakwa Ivan dan Toton tidak melakukan tahapan evaluasi dan verifikasi terhadap penerima hibah tersebut. Tahapan ini mencakup persyaratan administrasi hingga kesesuaian permohonan hibah dengan program dan kegiatan.
"Sehingga yang menerima hibah tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan," dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yusuf kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Baca Juga: Dugaan Kerugian dari Korupsi Hibah Ponpes di Banten Rp70 Miliar Lebih
Baca Juga: Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah Ponpes