Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah Ponpes

Banten Bersih: Gubernur bertanggung jawab penyaluran hibah 

Serang, IDN Times - Organisasi anti korupsi Banten Bersih mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam dugaan kasus korupsi penyaluran dana hibah bagi pondok pesantren (Ponpes), tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp117 miliar.

Kuasa hukum IS, mantan Kepala Biro Kesra Banten sebelumnya menyebutkan, ada keterlibatan Wahidin sebagai kepala daerah yang memaksakan progran bantuan hibah ponpes tetap berjalan meski berpotensi melanggar hukum.

"Keterangan dari para tersangka ini bermuara pada pimpinan mereka, yaitu Gubernur Banten," kata Adam Alfian, Juru Bicara Banten Bersih kepada IDN Times, Minggu (23/5/2021).

1. Gubernur diminta tak lempar tanggung jawab

Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah PonpesDok. Kejati Banten

Dia mengatakan, Wahidin selaku kepala Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus bertanggung jawab atas realisasi dana hibah. Apalagi terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pergub, dan APBD, yang harus melalui monitoring dan evaluasi oleh Gubernur.

"Jadi jangan sampai saling lempar tanggung jawab atas kasus ini, semua mesti terbuka," katanya.

Baca Juga: Tersangka Hibah Ponpes Mengaku Jadi Korban, Apa Kata Gubernur WH?

2. Harus diperiksa dalam kasus ini

Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah PonpesDok. Kejati Banten

Disampaikan Adam, publik tak bisa mengetahui secara transparan jika monitoring dan evaluasi dari Gubernur tidak berjalan. Belum lagi alasan lemahnya verifikasi pada kasus hibah ponpes yang seharusnya dipertanyakan dan diperiksa oleh Kejati Banten

Dari rentetan keterangan saksi, tersangka, dan peraturan yang berlaku, sudah sepatutnya Kejati Banten kata Adam, memanggil dan memeriksa Gubernur Banten.

"Jangan terkesan saling lempar, sebagaimana keterangan kuasa hukum tersangka dan Juru Bicara Gubernur, seakan-akan mempertontonkan 'kelalaian' Pemprov Banten di hadapan publik dalam menjalankan aturan yang mereka buat sendiri," katanya.

3. Gubernur membantah tuduhan kuasa hukum tersangka

Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah PonpesDok. Kejati Banten

Juru Bicara Gubernur Banten, Ujang Giri mengatakan, Wahidin Halim membantah pernyataan kuasa hukum IS soal keterlibatannya dalam kasus hibah ponpes. Giri menyampaikan, Gubernur memerintahkan IS selaku Kepala Kesra Provinsi Banten saat itu untuk mencairkan dana hibah, namun tak melanggar hukum.

"Perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka berinisial ES, AS, dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus ponpes di Pandeglang. Kemudian dua orang tersangka baru berinisial IS dan TS selaku mantan pejabat Kesra di Pemprov Banten.

Baca Juga: Mantan Kepala Biro Kesra Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya