Layani Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diciduk Polisi
Pelaku memasang tarif Rp2,5 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandeglang, IDN Times - Seorang bidan berinisial NN (47) dan perawat ER (38) di Kabupaten Pandeglang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Keduanya diduga membuka layanan praktik aborsi di Kliniknya di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Petugas melakukan penggerebekan di klinik milik NN pada tanggal 26 Oktober 2020. Sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya, peralatan untuk aborsi seperti baskom alumunium, gunting dan penjepit. Selain itu, dua botol kecil obat injeksi dan satu alat suntik.
Baca Juga: Punya Harta Rp49 ,2 Miliar, Irna Calon Paling Tajir di Pandeglang
1. Tiga orang ditetapkan tersangka
Selain mengamankan seorang bidan dan perawat. Polisi pun turut mengamankan seorang perempuan berinisial RY (23) yang diduga telah mengaborsi janinnya di klinik tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardy mengatakan, pengungkapan kasus praktik aborsi itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan RY dan pacarnya keluar dari klinik tersebut diduga telah melakukan aborsi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata RY positif hamil. Saat ini ketiganya telah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kabid Humas saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Kenaikan Harga Barang Kesehatan Sumbang Inflasi Banten