Mantan Pegawai Pajak Hingga Satpam Jadi Sindikat Pemalsu Dokumen Tanah
Puluhan dokumen palsu diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sindikat pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan oknum pegawai honorer Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang.
Petugas menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan berupa girik tersebut. Mereka adalah pensiunan honorer KPP Pratama Serang MRH (55), petugas keamanan CS (38) dan AH (46), serta S (55).
Baca Juga: Ditagih DBH, Gubernur: Kas Daerah Nyangkut di Bank Banten
1. Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga yang tertipu
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa tertipu oleh para tersangka saat mengurus surat girik tanah milik Berbekal laporan tersebut, Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Sekitar bulan Februari lalu, datang seseorang yang melaporkan ke kami atas dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerbitan girik," Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny saat pers rilis, Kamis (25/4/2021).