Meski Didemo, Gubernur Banten Tegaskan Tak Akan Naikkan UMP 2021
Wahidin menilai upah buruh sudah layak. Menurut kamu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan dia tidak akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2022. Sebelumnya, buruh sempat berdemo untuk menuntut kenaikan UMP hingga 8,95 persen.
"Saya akan bersikap tegas apa yang sudah disepakati. Apa yang sudah menjadi keputusan tidak akan saya ubah, walaupun saya di demo," kata Wahidin Halim kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Tuntut UMP Naik, Ribuan Buruh Tangerang Geruduk Kantor Gubernur Banten
1. Gubernur akan kena sanksi jika mengubah UMP
Dia mengatakan, Penetapan kenaikan UMP 2022 harus mengikuti formulasi yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Ciptakerja. Dengan demikian, kata dia, kebijakan penetapan kenaikan UMP diatur oleh pemerintah pusat.
"Bahkan di peraturan Mendagri yang baru kita tidak boleh mengubah-ubah (UMP).Gubernur bertindak (kena) sanksi kalau mngubah-ubah itu," katanya.
Baca Juga: Kelola RKUD Provinsi Banten, 'TRUST' Budaya Kerja Baru Bank Banten