TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Besok Pemkot Serang Tidak Akan Batasi Jam Operasional Restoran 

Boleh layani makan di tempat 30 menit

Dok Pemkot Serang

Serang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Pemerintah Kota Serang melonggarkan sejumlah kebijakan terkait perekonomian warga, antara lain mengizinkan rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL).

"Untuk tanggal 26 Juli ke atas ada perubahan untuk pelaku usaha rumah makan bisa berdagang kemudian bisa makan di tempat 30 menit," kata Wali Kota Serang Syafrudin saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Wali Kota Serang: PPKM Darurat Belum Hasilkan Apa-apa

1. Tidak akan membatasi operasional rumah makan

Ilustrasi warteg (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu mengatakan, pihaknya tidak akan membatasi jam operasional rumah makan, meski pemerintah pusat hanya mengizinkan pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21:00 WIB.

"Artinya rumah makan tidak dibatasi sampai jam sekian. Yang penting masyarakat membutuhkan ada gitu," katanya.

2. Tidak akan beri sanksi PKL melanggar prokes

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Tak hanya itu, Pemkot Serang pun akan memberikan relaksasi terhadap para pelaku usaha terutama PKL yang melanggar protokol kesehatan akan mengedepankan langkah sosialisasi dan tidak langsung memberlakukan sanksi.

"Kemudian para pelaku usaha terutama PKL kita kasih toleransi edukasi aja tidak terlalu harus ditekankan," kataya.

Baca Juga: Kota Serang Belum Bisa Layani Vaksinasi Anak 12-17 Tahun, Kenapa? 

Berita Terkini Lainnya