Mulai Besok Pemkot Serang Tidak Akan Batasi Jam Operasional Restoran
Boleh layani makan di tempat 30 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021). Pemerintah Kota Serang melonggarkan sejumlah kebijakan terkait perekonomian warga, antara lain mengizinkan rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL).
"Untuk tanggal 26 Juli ke atas ada perubahan untuk pelaku usaha rumah makan bisa berdagang kemudian bisa makan di tempat 30 menit," kata Wali Kota Serang Syafrudin saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Wali Kota Serang: PPKM Darurat Belum Hasilkan Apa-apa
1. Tidak akan membatasi operasional rumah makan
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang itu mengatakan, pihaknya tidak akan membatasi jam operasional rumah makan, meski pemerintah pusat hanya mengizinkan pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21:00 WIB.
"Artinya rumah makan tidak dibatasi sampai jam sekian. Yang penting masyarakat membutuhkan ada gitu," katanya.
Baca Juga: Kota Serang Belum Bisa Layani Vaksinasi Anak 12-17 Tahun, Kenapa?