Pemkab Serang Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Serang Rp1,5 Miliar
Utang selama setahun periode 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berutang retribusi sampah ke Pemerintah Kota Serang, Banten, selama setahun tepatnya periode 2021. Nilai tunggakan retribusi sampah mencapai Rp1,5 miliar.
Hal itu berdampak pada capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah pada tahun 2021 jauh dari target. Direncanakan sebesar Rp7 miliar hanya terealisasi sampai akhir tahun mencapai Rp5,5 miliar atau sekitar 79,37 persen.
Baca Juga: Warga Protes Sampah Tangsel, Wali Kota Serang: Sampah Bau Kalau Dicium
1. Ada 46 pihak tunggak, terbesar Kabupaten Serang
Terhitung sampai akhir tahun 2021, dana piutang retribusi sampah belum masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemkot Serang mencapai Rp1,7 miliar lebih.
Berdasarkan data yang dihimpun, piutang belum terserap ke Kasda Pemkot Serang dari retribusi sampah itu bersumber dari 46 pihak pemakai jasa pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang.
Sampai akhir tahun 2021, dari 46 pihak itu piutang yang tercatat mencapai Rp1,7 miliar lebih, dengan pihak yang paling besar menunggak berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Mantan Kadis LH Serang Jadi Tersangka Lahan SPA Sampah