Pemkot Serang Tidak Larang Warganya Ziarah Kubur Saat Lebaran
Berbeda dengan pemda di Jabodetabek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan ziarah kubur saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Berbeda sikap dengan pemerintah daerah yang berada di Jabodetabek yang meniadakan ziarah pada 12-16 Mei 2021 dan menutup sementara seluruh pemakaman untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Sepanjang mematuhi protokol kesehatan, tidak apa-apa toh ziarah tidak berkerumun. Masing-masing keluarga aja," kata Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: Larangan Ziarah Kubur di Lebaran, Walkot Tangerang: TPU Kami Kunci
1. Tetap menyiagakan petugas Satgas di pemakaman besar
Kendati tetap membolehkan warganya untuk melakukan kegiatan ziarah kubur, dia mengatakan, petugas akan memantau sejumlah pemakaman besar yang diprediksi akan ramai dikunjungi warga. Petugas Satgas COVID-19, imbuhnya, akan siaga dan mengingatkan warga soal protokol kesehatan.
"Seperti pemakanan Kaujon dan Pegantungan dan itu yang ziarah setiap hari di situ bukan datang dari luar kota yang diragukan kesehatannya," katanya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Tinggi, Menkes: Waspadai Pergerakan Orang dari Sumatera Ke Banten