Pemungutan Pajak Air Permukaan Pemprov Banten Jadi Temuan BPK
Berpotensi menyebabkan kerugian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya 9 temuan dan 14 rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran (TA) 2019.
Salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut adalah pengendalian pemungutan pajak air permukaan belum memadai.
Dikutip dari ristekdikti.go.id, pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Baca Juga: [LINIMASA] Wabah COVID-19 Hantui Warga Banten
1. BPK memberikan dua rekomendasi
Berdasarkan temuan tersebut, BPK RI memberikan dua rekomendasi kepada Gubernur Banten. Pertama, BPK memerintahkan DPUPR berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Banten, untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus persyarakatan Sistem Informasi Perencanaan & Penganggaran (SIPP) sesuai ketentuan.
Kedua, mendata ulang wajib pajak air permukaan secara lengkap, meliputi kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air permukaan, kepemilikan SIPP, volume penggunaan air permukaan dan kepatuhan pembayaran pajak air permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat membenarkan, BPK RI menemukan adanya pengendalian pemungutan pajak air permukaan (AP) Pemprov Banten yang belum memadai. Temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI yang diterima Komisi III DPRD Banten. "Itu LHP BPK yang harus segera dibereskan," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (18/5).