Pengamat: Rencana Pemerintah Naikkan Tarif PPN Salah Sasaran
Pemerintah diminta fokus pada pemulihan ekonomi masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen dalam waktu dekat dinilai sangat tidak pantas. Apalagi saat ini ekonomi masyarakat terpuruk akibat pandemik COVID-19.
"Kebijakan menaikkan tarif PPN di tengah pelemahan daya beli dan konsumsi masyarakat merupakan kebijakan yang tidak tepat sasaran," kata Kepala Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).
Baca Juga: Akhir Mei, Pempov Banten Kembalikan Kas Daerah ke Bank Banten
Baca Juga: Bansos Tunai untuk 171.934 Warga Kota Tangerang Cair Juni 2021
1. Pemerintah dinilai seharusnya fokus pemulihan ekonomi masyarakat
Di tengah pandemik seperti ini, kata Nailu, semestinya pemerintah fokus terhadap pemulihan ekonomi masyarakat dengan menyusun kebijakan yang menarik daya beli masyarakat meningkat bukan justru menambah beban.
"Jika perlu ditingkatkan dengan memberikan stimulus seperti Bansos untuk meningkatkan daya beli masyarakat terdampak pandemik," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tarif PPN Sembako Beragam, Begini Skemanya