Pensiunan Polisi di Banten Didakwa Kasus Mafia Beras Bulog
Terdakwa oplos beras bulog jadi merk kualitas premium
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang pensiunan polisi M Ali Nurdin didakwa kasus pengoplosan beras Bulog oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ali merupakan pengusaha beras di Kota Cilegon. Selain itu, 6 pengusaha beras lainnya juga didakwa dengan dugaan yang sama.
Mereka adalah Tolib dan Husen, pemilik toko beras Sahabat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Idris, pemilik penggilingan padi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang; Fahrudin, pemilik penggilingan padi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang; serta Hamid dan Bakhrudin sebagai pemilik toko beras Ainul Yakin, Kota Serang.
Baca Juga: Eks Kepala Bulog Serang Divonis 5 Tahun Bui Dalam Kasus Korupsi Beras
1. Terdakwa mengoplos beras Bulog dengan beras lokal
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU Pujiyati terungkap bahwa, Ali Nurdin memesan beras Bulog sebanyak 10 ton senilai Rp92 juta pada pada November 2022. Beras itu kemudian dikirim ke gudang milik terdakwa di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Setelah membeli beras Bulog, Pujiyati menambahkan Ali Nurdin kembali memesan beras lokal dari penggilingan padi di Serang sebanyak 10 ton, pada Januari 2023 senilai Rp113 juta atau sekitar Rp11.300 per kilogram.
"Pada Februari terdakwa menyuruh karyawan terdakwa yang bernama Ian, Yanto, Agus dan Suhendi Alias Hendi untuk mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras lokal," kata Pujiyanti saat membacakan berkas dakwaan di hadapan majelis hakim PN Serang, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Cilegon Terbongkar Gara-gara Beli Obat Kuat