Penyidik yang Bebaskan Pemerkosa Gadis Difabel Terancam Dipecat
Perkara kode etik masih tahap pemeriksaan Propam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis difabel mental hingga hamil di Kota Serang terancam sanksi berat. Mereka dinilai telah menyalahi kode etik kepolisian telah menghentikan perkara dan membebaskan pelaku.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik yang menangani perkara perkosaan terhadap gadis difabel mental diduga melanggar pasal 21 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Masih proses pemeriksaan Propam ya. Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Rudy saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Profil Rudy Heryanto, Kapolda Banten yang Baru
Baca Juga: Miris, Gadis Difabel Mental di Serang Malah Dinikahkan ke Pemerkosanya
1. Penyidik juga harus meminta maaf ke pimpinan dan pihak yang dirugikan
Rudy mengatakan, setiap aggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi berupa meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Selain itu, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan," katanya.
Baca Juga: Polisi Uji Ulang Penghentian Kasus Perkosaan Gadis Difabel di Serang
Baca Juga: SP3 Terbit, Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Distop Polisi