TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidik yang Bebaskan Pemerkosa Gadis Difabel Terancam Dipecat

Perkara kode etik masih tahap pemeriksaan Propam

Ilustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

Serang, IDN Times - Penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis difabel mental hingga hamil di Kota Serang terancam sanksi berat. Mereka dinilai telah menyalahi kode etik kepolisian telah menghentikan perkara dan membebaskan pelaku.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik yang menangani perkara perkosaan terhadap gadis difabel mental diduga melanggar pasal 21 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Masih proses pemeriksaan Propam ya. Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Rudy saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Profil Rudy Heryanto, Kapolda Banten yang Baru

Baca Juga: Miris, Gadis Difabel Mental di Serang Malah Dinikahkan ke Pemerkosanya

1. Penyidik juga harus meminta maaf ke pimpinan dan pihak yang dirugikan

Ilustrasi pencabulan.google

Rudy mengatakan, setiap aggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi berupa meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Selain itu, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan," katanya.

2. Penyidik yang bersangkutan terancam demosi hingga pemecatan

Ilustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Tak hanya meminta maaf, lanjut Rudy, pelanggar pun bisa disanksi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya satu tahun dengan wilayah yang berbeda.

"Dan atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Rudy.

Baca Juga: Polisi Uji Ulang Penghentian Kasus Perkosaan Gadis Difabel di Serang

Baca Juga: SP3 Terbit, Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Distop Polisi

Berita Terkini Lainnya