Penyidik yang Bebaskan Pemerkosa Gadis Difabel Terancam Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis difabel mental hingga hamil di Kota Serang terancam sanksi berat. Mereka dinilai telah menyalahi kode etik kepolisian telah menghentikan perkara dan membebaskan pelaku.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik yang menangani perkara perkosaan terhadap gadis difabel mental diduga melanggar pasal 21 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 atau Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Masih proses pemeriksaan Propam ya. Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Rudy saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Profil Rudy Heryanto, Kapolda Banten yang Baru
1. Penyidik juga harus meminta maaf ke pimpinan dan pihak yang dirugikan
Rudy mengatakan, setiap aggota Polri yang dinyatakan sebagai pelanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) dikenakan sanksi berupa meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Selain itu, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan," katanya.
Baca Juga: Miris, Gadis Difabel Mental di Serang Malah Dinikahkan ke Pemerkosanya
2. Penyidik yang bersangkutan terancam demosi hingga pemecatan
Tak hanya meminta maaf, lanjut Rudy, pelanggar pun bisa disanksi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurang-kurangnya satu tahun dengan wilayah yang berbeda.
"Dan atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Rudy.
3. Seharusnya, kasus perkosaan tidak bisa diterapkan restorative justice
Oleh karena itu dia mengaku sudah memerintahkan Bidkum dan Propam agar menyosialisasikan soal penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. "Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari hasil penyelidikan, pembebasan kedua pelaku perkosaan tidak sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restorative justice Namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Polisi Uji Ulang Penghentian Kasus Perkosaan Gadis Difabel di Serang
Baca Juga: SP3 Terbit, Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Distop Polisi