Jadi Buruh Kasar di Tangerang, WN China Dideportasi dan Dicekal

- Buruh kasar Tiongkok dideportasi dan dicekal di Tangerang
- Hu Junjie bekerja tanpa izin, diperiksa intensif, dan dideportasi ke China
- Imigrasi Tangerang perkuat pengawasan terhadap WNA di sektor industri
Tangerang, IDN Times - Seorang pria berkewarganegaraan China, Hu Junjie dideportasi dan masuk daftar cekal usai kedapatan bekerja di kawasan Tangerang tanpa izin dari pemerintah Indonesia. Ia kepergok bekerja di perusahaan yang bukan sesuai dengan dokumennya.
"Yang bersangkutan dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Desember 2025," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kamis (11/12/2025).
1. Jadi buruh kasar gudang di Kosambi, Kabupaten Tangerang

Bong Bong menuturkan, penindakan bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri pada Jumat, 5 Desember 2025. Saat itu, petugas Imigrasi memperoleh informasi, ada seorang warga China yang bekerja di salah satu gudang di kawasan pergudangan dan industri wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Operasi di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas sebagai mekanik pada perusahaan yang bukan penjaminnya,"ujar Bong Bong.
2. Hu Junjie diperiksa intensif sebelum akhirnya dideportasi

Hu Junjie melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ditemukan, yang bersangkutan langsung diamankan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Setelah itu, Hu Junjie dideportasi dengan diawasi oleh petugas imigrasi, menggunakan maskapai TransNusa 8B860, dengan tujuan akhir Guangzhou, China.
"Agar tidak ada bentuk pelanggaran serupa, kami memperkuat pengawasan di sektor-sektor rawan tersebut. Seperti apartemen, pemukiman, perkantoran, termasuk pergudangan dan kawasan industri," tuturnya.
3. Imigrasi Tangerang perkuat pengawasan WNA di sektor industri

Sementara, Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menuturkan, temuan ini membuktikan, masih adanya WNA yang mencoba menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja di luar ketentuan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan tetap berpatroli, menegakkan hukum yang berlaku.
"Kami menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis. Seluruh WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai regulasi, termasuk melalui deportasi dan penangkalan bila diperlukan,"ujarnya.


















