Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Gerebek Toko di Ciputat, 2 Penjual Pil Koplo Ditangkap

(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Polisi gerebek toko di Ciputat yang menjual obat terlarang
  • Obat keras disimpan di etalase toko dan dua penjual ditangkap
  • Dua pelaku ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polisi meringkus dua orang pria setelah menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat keras secara bebas di kawasan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Operasi penindakan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur setelah menerima laporan dari warga.

“Awalnya ada warga yang melapor melalui layanan hotline kami,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, Kamis (11/12/2025).

1. Obat terlarang itu disimpan di etalase toko

(Ilustrasi narkoba) Pixabay.com
(Ilustrasi narkoba) Pixabay.com

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras golongan G yang disimpan di dalam etalase toko. Obat-obatan tersebut dijual tanpa izin dan diduga kerap dibeli para remaja.

Barang bukti yang disita antara lain 88 butir Trihexyphenidyl, 56 butir Tramadol, 18 butir Alprazolam, 60 butir Hexymer, serta uang tunai Rp210 ribu hasil penjualan obat tersebut.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Ihsan Wahyu alias Amin (29) serta Muhammad Jimmi Saputra alias Jimmi. Mereka disebut menjalankan praktik jual beli obat terlarang berkedok toko kosmetik.

“Masyarakat menginformasikan adanya toko kosmetik yang menjual obat terlarang dan kerap didatangi para remaja,” kata Bambang.

2. Dua pelaku ditahan Polsek Ciputat Timur

Ilustrasi tersangka diborgol.
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Keduanya kini ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Para pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Tindakan ini penting untuk mencegah peredaran obat yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Bambang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Banten

See More

KAI Commuter Tambah Perjalanan Rute Rangkasbitung Dan Parung Panjang

11 Des 2025, 18:07 WIBNews