Bupati Mirwan Diberhentikan 3 Bulan, Mendagri: Karier Politik Selesai

- Tito menegaskan sanksi pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, sesuai dengan undang-undang.
- Penerapan sanksi kepada Mirwan telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo, meski Mirwan di bawah naungan Partai Gerindra.
- Bupati Aceh Selatan juga diperintah magang di Kemendagri selama tiga bulan terkait penanganan bencana banjir.
Tangerang, IDN Times - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menegaskan, sanksi pemberhentian sementara yang diterapkan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS merupakan sanksi yang berat. Mirwan diberhentikan sementara setelah dia umrah ke Tanah Suci, kala wilayahnya tengah dilanda bencana.
"Setelah 3 bulan selesai, selesai. Bagi seorang politisi, kena sanksi seperti itu, karier politiknya, akan berpengaruh," tegas Tito usai menghadiri Rapimnas DPP ABPEDNAS di Tangerang, Jumat (12/12/2025).
1. Tito menyebut, tidak peduli partainya dalam menerapkan sanksi

Tito menyebut, sanksi pemberhentian sementara tersebut pun telah sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah harus mengantongi izin dari Mendagri untuk pergi ke luar negeri.
"Saya enggak peduli partainya, partainya Gerindra juga. Perintah beliau (Presiden) tidak masalah, beliau bilang tindak," katanya.
2. Penerapan sanksi kepada Mirwan juga telah sesuai arahan Presiden Prabowo

Tito pun menegaskan, meski Mirwan berada di bawah naungan Partai Gerindra, yang dikepalai Presiden Prabowo, namun penerapan sanksi juga telah mendapat persetujuan Presiden.
"Beliau tanya, apa tindakannya? Saya bilang pemberhentian sementara 3 bulan, undang-undangnya begitu. Pak Presiden bilang, laksanakan. Ya udah kami laksanakan, dan telah kamibina sekarang. Wakilnya yang menjadi Plt (pelaksana tugas)," tegasnya.
3. Bupati Aceh Selatan juga diperintah magang di Kemendagri
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (9/12/2025) resmi menjatuhkan sanksi bagi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS lantaran memilih tetap melakukan umrah ke Arab Saudi di tengah-tengah bencana banjir. Tetapi, sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman ringan, yakni pmberhentian sementara dari kursi bupati selama tiga bulan.
Selain itu, Mirwan juga diminta magang di Kemendagri selama tiga bulan. Salah satu materi pembinaan yang diberikan yakni mengenai penanganan bencana.
"Nanti, kami minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti bolak-balik Kemendagri untuk magang. Kami bina kembali yang bersangkutan," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin.
Dalam kurun waktu tiga bulan itu, Mirwan, kata Tito, bakal ditempatkan di sejumlah posisi. Mantan Kapolri itu menyebut Mirwan bisa ditempatkan di sejumlah direktorat jenderal yang terkait penanganan bencana hingga penyusunan APBD. Selama diberhentikan sementara, posisi Mirwan digantikan oleh Wakil Bupati, Baital Mukadis.
Keputusan itu merupakan tindak lanjut permintaan Presiden Prabowo Subianto langsung ketika melakukan rapat koordinasi di Aceh. Ia bahkan menyebut sikap Mirwan tak ubahnya desersi dalam praktik militer.


















