Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dorong BPD Awasi Dana Desa, Mendagri: Masih Ada Kades Jadi Tersangka

Mendagri, Tito Karnavian mengukuhkan pengurus Abpednas
Mendagri, Tito Karnavian mengukuhkan pengurus DPP Abpednas di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • Tito menyoroti masih ada kepala desa yang menjadi tersangka akibat salah menggunakan dana desa
  • Mendes juga menyoroti masih banyak pandangan negatif dari masyarakat kepada dana desa
  • DPP Abpednas bakal memastikan BPD di seluruh desa di Indonesia berperan aktif
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengawasi penggunaan dana desa. Hal tersebut dikatakan Tito usai mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Abpednas) pada Jumat (12/12/2025) di Hotel Grand Anara, Bandara Soekarno-Hatta.

"Terutama dalam rangka proses check and balance, karena di situ ada kebijakan yang dibuat oleh kewenangan yang diberikan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, kepada kepala desa," kata Tito.

1. Tito menyoroti, masih ada kepala desa yang menjadi tersangka akibat salah menggunakan dana desa

Mendagri, Tito Karnaviab mengukuhkan pengurus Abpednas
Mendagri, Tito Karnavian mengukuhkan pengurus DPP Abpednas di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Tito juga menyoroti, masih banyak kepala desa di Indonesia yang menjadi tersangka akibat salah menggunakan dana desa. Sehingga, peran BPD dalam mengawasi dana desa bisa mencegah adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita lihat cukup banyak beberapa kasus yang membuat kepala desa menjadi tersangka, dengan adanya BPD ini, akan membuat balancing dan pengawasan," katanya.

Tito menyebut, BPD juga memiliki kewenangan untuk memberikan masukan kepada Kepala Desa terkait penggunaan dana desa. Misalnya saja, dengan memetakan kebutuhan masyarakat di desa tersebut sehingga tepat guna.

"Sehingga uang itu tidak disalahgunakan sambil mencari terobosan-terobosan kreatif untuk mendapatkan APBDes karena ada daerah yang Bumdesnya bisa mencapai Rp50 miliar per tahun," jelasnya.

2. Mendes juga menyoroti masih banyak pandangan negatif dari masyarakat kepada dana desa

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto saat menghadiri pengukuhan pengurus DPP Abpednas di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan, saat ini masih banyak pandangan negatif yang mengarah ke dana desa. Untuk itu, ia meminta BPD untuk bisa melakukan gerakan bersama agar citra dana desa dan pemerintahan desa bisa positif serta bisa mendapat dukungan dari semua pihak.

"Di situlah peran BPD memastikan pengawasannya, Jadi Abpednas ini, saya berharap betul menjadi gerakan moral, sekaligus gerakan konvensional untuk memastikan rupiah per rupiah dana desa itu bisa benar-benar dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Mendes menyebut, peran BPD di desa-desa seluruh Indonesia sangat penting, misalnya saja dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Di mana, BPD memiliki peran utama dalam fungsi musyawarah dan pengawasan.

"Jadi kalau musyawarah desa, BPD yang menyelenggarakan. Dan saya minta kepada Pak Ketum, nanti ke depan kita susun bagaimana pola strategis itu sampai, denyut nadi sampai ke setiap anggota BPD," tuturnya.

Mendes juga menegaskan, penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan rupiah demi rupiahnya untuk keberlangsungan masyarakat di desa tersebut. "Makanya, peran BPD sebagai penyambung lidah masyarakat juga penting," jelasnya.

3. DPP Abpednas bakal memastikan BPD di seluruh desa di Indonesia berperan aktif

Pengukuhan pengurus DPP Abpednas di Tangerang
Pengukuhan pengurus DPP Abpednas di Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu, Ketua Umum DPP Abpednas, Indra Utama mengungkapkan, pada Rapimnas kali ini, terdapat 120 pembina dan pengurus pusat yang dikukuhkan. Mereka, terdiri dari para profesional seperti Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Interijen, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, politisi lintas partai, artis, hingga pengusaha.

Hal tersebut agar, fungsi pengawasan bisa dilakukan dengan maksimal di seluruh desa yang ada di Indonesia. "Ada 579 orang anggota di seluruh Indonesia, dan kami akan coba berdasarkan untuk ikut mengawasi dana desa," jelasnya.

Indra mengakui, saat ini masih ada BPD yang belum maksimal bekerja, seperti belum maksimalnya peraturan desa yang dihasilkan. Hal tersebut, tentunya akan melemahkan fungsi pengawasan dana desa.

"Karena BPD itu punya 3 tugas utama, yaitu legislator atau DPR-nya desa, dia menampung aspirasi masyarakat, lalu tempat sisi pengawasan makanya kami gandeng Kejaksaan Agung," kata dia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Banten 12–18 Desember 2025

12 Des 2025, 16:23 WIBNews