SP3 Terbit, Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Distop Polisi

Kejari sudah menerima SP3 dari Polres Serang

Serang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membenarkan bahwa Polres Serang Kota telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara perkosaan gadis difabel oleh paman dan tetangganya. SP3 diterbitkan karena ada restorative justice dalam perkara tersebut.

"SP3-nya kan sudah keluar tembusan (dari polres) ke kita. Kita laporkan langsung ke Kajati karena kajati dapat sumber (informasi) dari DPR RI," kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Kasus Perkosaan Gadis Difabel Distop, Kompolnas Panggil Polda Banten

1. SP3 terbit dengan alasan restorative justice

SP3 Terbit, Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Distop PolisiIlustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

Disampaikan Omdo, pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Serang Kota atas tersangka EJ (39) dan SN (47). Namun, belum penyerahan berkas perkara ke kejari.

"SPDP ada kita terima, belum ada penyerahan berkas tahap pertama. Yang sudah kita terima SP3-nya karena alasan restorative justice," katanya.

Baca Juga: Miris, Gadis Difabel Mental di Serang Malah Dinikahkan ke Pemerkosanya

2. Terbit Januari 2022, SP3 tinggal tanda tangan Kajari Serang

SP3 Terbit, Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Distop PolisiIlustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Dia pun tidak tahu persis kapan SP3 diterbitkan oleh penyidik Polres Serang Kota, tapi seingat dia bahwa SP3 dilakukan sekira beberapa minggu lalu, pada Januari 2022 ini.

"Tinggal tanda tangan Kajari untuk dikembalikan (ke polres) dan dihapus di register," katanya.

3. Polisi klaim restorative justice itu kemauan dari keluarga korban dan pelaku

SP3 Terbit, Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Distop PolisiIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelumnya, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, langkah restorative justice yang diambil oleh penyidik karena ada pencabutan laporan dan musyawarah dua belah pihak antara keluarga korban dan pelaku.

"Mereka merasa dengan bermusyawarah dirasa cukup adil kita gelar, dan dilakukan RJ kalau dirasa ada yang keberatan kita akan teliti lagi," katanya.

Baca Juga: Polisi Klaim Akan Teliti Kembali Perkara Perkosaan Gadis Difabel 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya