Polisi Uji Ulang Penghentian Kasus Perkosaan Gadis Difabel di Serang

Polisi akan laksanakan gelar perkara khusus

Serang, IDN Times - Pihak Kepolisian akan melaksanakan gelar perkara khusus dalam kasus pemerkosaan gadis difabel oleh paman dan tetangganya di Kota Serang. Sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan penyidik Polres Serang Kota sehingga menjadi sorotan publik.

"Sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan tim Propam dan tim audit penyidikan Wassidik, Polres Serang Kota melaksanakan gelar perkara khusus dengan asistensi dari Polda Banten pada hari ini," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

1. Gelar perkara khusus ini untuk menganalisis penghentian perkara oleh penyidik

Polisi Uji Ulang Penghentian Kasus Perkosaan Gadis Difabel di SerangIlustrasi pencabulan.google

Shinto menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan untuk menganalisis kebijakan penghentian perkara kasus perkosaan difabel oleh penyidik Polres Serang Kota sesuai peraturan kepolisian (Perpol) nomor 8 2021 tentang keadilan restoratif.

"Prioritas gelar perkara khusus adalah ke penanganan perkara lanjutan," katanya.

Baca Juga: Propam Polda Banten Periksa Penyidik Kasus Perkosaan Gadis Difabel

2. Gelar perkara khusus disaksikan langsung Propam dan Wassidik

Polisi Uji Ulang Penghentian Kasus Perkosaan Gadis Difabel di SerangIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Gelar perkara khusus yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota disaksikan langsung oleh Bidpropam Polda Banten, Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten dan fungsi pengawas dari Inspektorat Polda Banten.

Jika ditemukan kesalahan dalam penerbitan surat perintah penghentian (SP3) maka perkara akan dilanjutkan.

"Para peserta gelar khusus menyoroti tentang SP3 dan mementukan kelanjutan perkara," katanya.

3. Penyidik beralasan pencabutan laporan jadi dasar SP3

Polisi Uji Ulang Penghentian Kasus Perkosaan Gadis Difabel di SerangIlustrasi pencabulan (Foto: Istimewa)

Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah menerbitkan SP3 dengan alasan telah ditempuh restorative justice dalam perkara ini. Adanya pencabutan laporan dan perdamaian dari ledua belah pihak.

Saat ini, korban Y tengah mengandung usia enam bulan. Bahkan, Y juga telah dinikahkan dengan salah satu tersangka pemerkosanya, yakni SN.

Baca Juga: 2 Tersangka Perkosaan Gadis Difabel Mental di Serang Dibebaskan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya