TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perjalanan Kasus 4 Bos Tambang Ilegal di Lebak

Ada satu kasus yang di SP3 polisi. Ada apa?

(Dok. IDN Times/Istimewa)

Kota Serang, IDN Times - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dinilai menjadi biang kerok perambahan hutan dan memicu bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, Banten.

Setelah meninjau lokasi banjir Lebak pada (7/1), Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menindak tegas para penambang emas ilegal atau gurandil di TNGHS.

Berikut "perjalanan" penanganan kasus tambang liar di TNGHS:

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa? 

1. Polri membentuk Satgas PETI

IDN Times/khaerul anwar

Merespons perintah Jokowi, Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Banten membentuk satuan tugas atau Satgas PETI untuk mengusut peristiwa longsor yang terjadi di Lebak. Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Satgas PETI menutup puluhan lubang tambang dan menyegel tempat pengolahan emas di wilayah Lebak.

Kemudian, memanggil memeriksa belasan orang saksi termasuk gurandil terkait PETI di Kabupaten Lebak.

"Betul (ditutup), ini tindak lanjut musibah bencana banjir bandang ini. Presiden sudah turun memberikan penegasan, bupati dan gubernur sudah memberikan penegasan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi saat dimintai konfirmasi wartawan di Serang, Banten, Minggu (24/1) lalu.

Baca Juga: 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Jadi Tersangka 

2. Empat bos PETI ditetapkan tersangka

IDN Times/khaerul anwar

Setelah menggelar penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan gelar perkara, Polda Banten resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial berinisial MT, NT, JL, dan SH. Keempat tersangka merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas liar di TNGHS.

"Sementara ini, empat orang (tersangka). Tapi, kita akan dalami lagi. Karena menurut informasi, ada yang sudah ditangani Bareskrim," ucap Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin, Sabtu (7/3).

Berita Terkini Lainnya