Perjalanan Kasus 4 Bos Tambang Ilegal di Lebak
Ada satu kasus yang di SP3 polisi. Ada apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dinilai menjadi biang kerok perambahan hutan dan memicu bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, Banten.
Setelah meninjau lokasi banjir Lebak pada (7/1), Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menindak tegas para penambang emas ilegal atau gurandil di TNGHS.
Berikut "perjalanan" penanganan kasus tambang liar di TNGHS:
Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lebak, Salah Siapa?
1. Polri membentuk Satgas PETI
Merespons perintah Jokowi, Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Banten membentuk satuan tugas atau Satgas PETI untuk mengusut peristiwa longsor yang terjadi di Lebak. Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Satgas PETI menutup puluhan lubang tambang dan menyegel tempat pengolahan emas di wilayah Lebak.
Kemudian, memanggil memeriksa belasan orang saksi termasuk gurandil terkait PETI di Kabupaten Lebak.
"Betul (ditutup), ini tindak lanjut musibah bencana banjir bandang ini. Presiden sudah turun memberikan penegasan, bupati dan gubernur sudah memberikan penegasan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi saat dimintai konfirmasi wartawan di Serang, Banten, Minggu (24/1) lalu.
Baca Juga: 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Jadi Tersangka