TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perusahaan Garmen di Kota Tangerang Minta THR Bisa Dicicil

Buruh dan pengusaha berunding di forum bipartit

Ilustrasi perusahaan garmen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Serang, IDN Times - Salah satu perusahaan garmen di Kota Tangerang, Banten meminta keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mencicil pembayaran hingga melewati batas waktu yang ditentukan oleh Surat Edaran (SE) Menaker H-7 Lebaran.

Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pakaian atau tekstil itu mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh tepat waktu itu mengaku mengalami masalah finansial akibat terdampak COVID-19.

Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Aduan THR Hingga 10 Mei

Baca Juga: Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!

1. Buruh dan perusahaan tengah membahas THR ini forum bipartit tingkat perusahaan

IDN Times/Ita Malau

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, kini permasalahan tersebut tengah masuk tahap perundingan antara buruh dan pengusaha atau bipartit di tingkat perusahaan dengan pendampingan dari pengurus SPN di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Forum bipartit untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan secara musyawarah dari kedua belah pihak.

"Kita masih dampingi. Kalau pun perusahaan tersebut memaksakan THR dicicil harus sesuai ada bukti yang ditunjukkan perusahaan selama 1 tahun perusahaan terdampak COVID-19," kata Intan saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

2. Buruh akan melaporkan ke posko pengaduaan THR kementerian

Massa aksi buruh dari SPN Kabupaten Cirebon berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Namun, jika dalam perundingan bipartit tidak dapat menemui titik kesepakatan dan pihak perusahaan memaksakan untuk tetap mencicil THR, maka, pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke posko layanan pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab, dari SE tersebut tidak ada aturan pengecualian perusahaan bisa mencicil pembayaran.

"Kita mau menguji posko THR yang dibentuk mereka (Kemenaker), mau seperti apa. Harusnya mereka tahu perusahaan itu tidak terdampak. Kita uji seefektif apa (posko THR)," katanya.

Baca Juga: Gak Bayar THR, Perusahaan di Serang Bisa Dicabut Izin Operasionalnya

Berita Terkini Lainnya