Perusahaan Garmen di Kota Tangerang Minta THR Bisa Dicicil
Buruh dan pengusaha berunding di forum bipartit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Salah satu perusahaan garmen di Kota Tangerang, Banten meminta keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mencicil pembayaran hingga melewati batas waktu yang ditentukan oleh Surat Edaran (SE) Menaker H-7 Lebaran.
Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pakaian atau tekstil itu mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh tepat waktu itu mengaku mengalami masalah finansial akibat terdampak COVID-19.
Baca Juga: Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Aduan THR Hingga 10 Mei
Baca Juga: Bermasalah Soal THR? Adukan ke Nomor Posko Pengaduan Tangsel!
1. Buruh dan perusahaan tengah membahas THR ini forum bipartit tingkat perusahaan
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, kini permasalahan tersebut tengah masuk tahap perundingan antara buruh dan pengusaha atau bipartit di tingkat perusahaan dengan pendampingan dari pengurus SPN di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Forum bipartit untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan secara musyawarah dari kedua belah pihak.
"Kita masih dampingi. Kalau pun perusahaan tersebut memaksakan THR dicicil harus sesuai ada bukti yang ditunjukkan perusahaan selama 1 tahun perusahaan terdampak COVID-19," kata Intan saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga: Gak Bayar THR, Perusahaan di Serang Bisa Dicabut Izin Operasionalnya