Pesta Sabu Bareng Wanita, Anggota Polisi di Kota Serang Dipecat
Polisi AG dan teman wanitanya CY juga ditetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Anggota Polres Pandeglang inisial AG (36) yang pesta sabu bareng teman wanita di sebuah kosan di Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, AG juga kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Temen wanita AG yakni CY (25) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"AG dan CY, sesuai hasil gelar perkara khusus, diyakini ada fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shintao Silitonga, Selasa (13/12/2202).
Baca Juga: Anggota Polres Pandeglang Ini Pesta Sabu Bersama Wanita di Kamar Kosan
1. AG dan CY menjalani rehabilitasi medis
Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai aturan tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," katanya.
Shinto menambahkan untuk proses asesmen dan rehabilitasi kedua tersangka, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Baca Juga: Nyabu Bareng Anggota Polisi, CY: Saya Dipaksa dan Diancam