TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pesta Sabu Bareng Wanita, Anggota Polisi  di Kota Serang Dipecat 

Polisi AG dan teman wanitanya CY juga ditetapkan tersangka

Ilustrasi Polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Serang, IDN Times - Anggota Polres Pandeglang inisial AG (36) yang pesta sabu bareng teman wanita di sebuah kosan di Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, AG juga kena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Temen wanita AG yakni CY (25) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"AG dan CY, sesuai hasil gelar perkara khusus, diyakini ada fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shintao Silitonga, Selasa (13/12/2202).

Baca Juga: Anggota Polres Pandeglang Ini Pesta Sabu Bersama Wanita di Kamar Kosan

1. AG dan CY menjalani rehabilitasi medis

Ilustrasi sabu/istimewa

Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hanya dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai aturan tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," katanya.

Shinto menambahkan untuk proses asesmen dan rehabilitasi kedua tersangka, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

2. Oknum polisi AG dipecat dengan tidak hormat

pixabay.com/succo

Selain rehabilitasi, Shinto menegaskan untuk tersangka AG telah menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Banten. Sidang yang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto memutuskan bahwa AG dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.

AG dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

"Dengan hasil bahwa terhadap oknum AG, hakim menjatuhkan putusan PTDH dari dinas kepolisian," katanya.

Baca Juga: Nyabu Bareng Anggota Polisi, CY: Saya Dipaksa dan Diancam

Berita Terkini Lainnya