Pihak Swasta yang Diduga Suap Kadishub Cilegon Belum Jadi Tersangka
Uteng diduga terima suap Rp530 juta perizinan parkir pasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cilegon, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon hingga saat ini belum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap perizinan pengelolaan parkir di Pasar Kranggot yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi.
Uteng ditetapkan tersangka oleh Kejari Cilegon pada Kamis (19/8/2021) kemarin. Dia diduga menerima suap sebesar Rp530 juta.
Baca Juga: Terima Suap Rp530 Juta Pengelolaan Parkir, Kadishub Cilegon Ditahan Kejari
1. Ini alasan Kejari belum tetapkan pihak swasta sebagai tersangka
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kajari Cilegon Ely Kusumaastuti mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan pihak swasta dalam kasus dugaan penerimaan suap atas penerbitan izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP). Sementara ini, Kejari menjerat Kadishub Cilegon dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.
"Saya belum bisa bilang yang memberi itu sudah masuk pemberi suap. Kita tidak boleh sembarangan," kata Ely saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: 10 Makanan dari Cilegon yang Jadi Favorit Pilihan Wisata Kuliner