Polisi Proses Hukum Mereka yang Ditangkap Saat Demo Rusuh di Serang
Kapolda Banten sebut, massa pendemo "bandel"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pihak kepolisian menangkap 14 orang dalam aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Seperti diketahui, demo yang berpusat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Senin (6/10/2020) itu berujung ricuh.
Demonstrasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang semula damai berujung ricuh dan bentrok dengan pihak kepolisian setelah aparat kepolisian meminta para mahasiswa untuk membubarkan diri karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menjelaskan, unjuk rasa dilaksanakan sore hari, menjelang aktivitas masyarakat berakhir. Massa, kata dia, menutup jalan pula tanpa izin.
"Diimbau untuk membubarkan diri, bandel bahkan sampai jam 7 malam. Kita lakukan pembubaran, mereka melakukan perlawanan pelemparan- pelemparan batu dan mercon terhadap petugas," kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa di Serang Bentrok dengan Polisi
Baca Juga: Kapolda Banten Sebut Aksi Mahasiswa di Serang Disusupi Kelompok Anarki
1. Mahasiswa yang diamankan akan diproses hukum. Mahasiswa dan polisi luka-luka
Kapolda Banten menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ke-14 orang yang telah ditangkap tersebut. Sebanyak 9 orang adalah mahasiswa, 3 orang pelajar, dan 2 orang pedagang. Namun, lanjut Fiandar, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait peran ke-14 orang itu dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut.
Akibat aksi ricuh tersebut, sejumlah mahasiswa dan 3 orang anggota polisi terluka dan menjalani perawatan.
"Mereka juga kemarin minta temannya dibebaskan kita gak kasih bebas. Kalau dibebaskan jadi preseden buruk ke depan. Nanti, 'alah dibebasin lagi, dibebasin lagi'. Gak ada," katanya.
Baca Juga: 14 Ribu Buruh di Kabupaten Tangerang Lakukan Aksi Mogok Kerja