Propam Polda Banten Periksa Penyidik Kasus Perkosaan Gadis Difabel
Propam akan tinjau ulang penerapan restorative justice
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Penyidik Polres Serang Kota diperiksa oleh Propam Polda Banten usai membebaskan dua tersangka pemerkosaan gadis difabel hingga hamil di Kota Serang. Padahal sebelumnya kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polda Banten hari ini menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera memeriksa para penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis difabel," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Kasus Perkosaan Gadis Difabel Distop, Kompolnas Panggil Polda Banten
1. Menindaklanjuti rekomendasi Kompolnas
Shinto mengatakan, penanganan perkara ini oleh Polres Serang Kota sudah menjadi perhatian publik bahkan menjadi sorotan khusus Komisi Kepolisian Nasional Nasional (Kompolnas) sehingga Polda Banten harus turun tangan langsung.
"Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut," katanya.
Baca Juga: Pemprov Banten: Gadis Difabel Mental Sudah di Rumah Aman
Baca Juga: SP3 Terbit, Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Distop Polisi