TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Buruh di Banten Demo Tuntut UMK Naik 13 Persen 

Demo digelar jelang sehari penetapan

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Menjelang pengumuman penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Selasa (6/12/2022). Serikat buruh menuntut kenaikan UMK di Banten sebesar 13 persen.

Pantaun di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), para buruh datang dari berbagai elemen di Provinsi Banten dan menyampaikan aspirasinya sehingga lalu lintas di depan kantor orang nomor satu di Banten macet parah.

Rencananya, Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan UMK di kota dan kabupaten, pada Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Naik 6,4 Persen 

1. Massa menuntut kenaikan UMK 13 persen untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun

IDN Times/Khaerul Anwar

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, buruh ingin kenaikan UMK bagi pekerja yang telah di atas selama satu tahun sebesar 13 persen.

"Biasanya ada skala struktur upah, tapi ini di Banten tidak pernah digunakan oleh perusahaan perusahaan," kata Intan.

2. Besaran UMK untuk pekerja yang baru bekerja di bawah satu tahun

IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, untuk para pekerja yang beru bekerja di bawah satu tahun pihaknya sudah merekomendasikan sebagai berikut:

  • Kabupaten Serang naik 6,59 persen
  • Kabupaten Tangerang naik 7,48 persen
  • Kota Tangerang naik 7,48 persen
  • Kota Cilegon naik 9,5 persen
  • Kota Serang naik 6,9 persen
  • Kabupaten Lebak dan Pandeglang Rp3 juta.

"UMK itu untuk satu tahun ke bawah bagi yang sudah bekerja satu tahun ke atas kita menuntut agar besaranya kenaikan 13 persen," katanya.

Baca Juga: 7.000 Orang Jadi Penerima BLT BBM di Tangsel, Ini Pesan Benyamin

Berita Terkini Lainnya