TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selundupkan Sabu 319 Kg, 8 WN Iran Divonis Mati 

Satu terdakwa yang dituntut seumur hidup, tetap divonis mati

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana mati terhadap delapan warga negara Iran atas perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram (kg)  ke Indonesia.

Kedelapan terdakwa warga Iran yang dihukum mati adalah Syahab Syahraky, Amir Nadiri, Usman damani, Wali Mohmmad Paro, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan putusan, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Pengamanan Ketat Jelang Sidang Vonis 8 WN Iran Terkait Kasus Sabu

1. Kedelapan terdakwa terbukti menyelundupkan ratusan kg narkoba ke Indonesia

IDN Times/Khaerul Anwar

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram.

Kedelapan terdakwa menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia.

"Sebagaimana dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca Juga: Selundupkan 319 Kg Sabu ke Indonesia, 7 WN Iran Dituntut Mati

2. Satu terdakwa yang dituntut seumur hidup, tetap divonis mati

IDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, satu orang terdakwa, yakni Amir Naderi, juga divonis mati. Padahal sebelumnya, terdakwa Amir dituntut seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, JPU menyatakan Amir Nadiri mengakui perbuatannya dan menunjukan tempat penyimpanan narkoba pada saat penangkapan. Meski demikian, alasan tersebut tak diterima oleh majelis hakim.

Berita Terkini Lainnya