TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Eks Bos Krakatau Steel Fazwar Bujang Cs Digelar Pekan Depan

PN Serang telah menunjuk lima orang majelis hakim

Kejagung Tetapkan 3 Eks Dirut PT Krakatau Steel Sebagai Tersangka Korupsi (dok. Humas Kejagung)

Serang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang perdana perkara korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada Kamis (23/2/2023). Salah satu yang akan menghadapi dakwaan ini adalah mantan bos Krakatau Steel Fazwar Bujang. 

Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp6,9 triliun itu, Fazwar Bujang menjadi tersangka selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012. 

Selain dia, keempat tersangka lainnya adalah ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Direktur Proyek Strategis 2010-2015; 
BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015;
HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013-Agustus 2019; serta
MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT Krakatau Steel Jadi Tersangka Korupsi

1. Sebanyak 5 orang sudah ditunjuk sebagai majelis hakim

Kejagung Tetapkan 3 Eks Dirut PT Krakatau Steel Sebagai Tersangka Korupsi (dok. Humas Kejagung)

Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Permana mengatakan, Ketua PN Serang telah menunjuk lima orang majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Dua hakim karier dan tiga orang hakim Adhoc Tipikor dan dipimpin langsung oleh Wakil PN Serang.

"Terdiri hakim ketua bapak Nelson Angkat sekarang jabat Wakil PN Serang, anggota Dedy Adi Saputra dan hakim anggota Novalinda Arianti, lalu anggota Ibnu Anwarudin dan Heriyanti," kata Uli kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

2. Kasus ini jadi perhatian khusus di PN Serang

Dok. Istimewa / Krakatau Steel

Uli menjelaskan, pelimpahan berkas ini diterima dari penyidik Kejaksaan Agung dan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihak Kejari Cilegon. Oleh karena kasus ini menjadi perhatian khusus, PN Serang meminta 50 boks kontainer berkas serta barang bukti kasus korupsi pembangunan pabrik pelat merah itu turut dilimpahkan.

"Perkara ini tentu akan menjadi perhatian dan prioritas untuk persidangan," katanya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut PT Ting Tai Terkait Korupsi Krakatau Steel

Berita Terkini Lainnya