TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suap Lahan Parkir, Eks Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun Bui

Jaksa minta Majelis Hakim menyatakan Uteng bersalah

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (15/12/2021).

Terdakwa Uteng diduga menerima suap perizinan pengelolaan pasar Kranggot Rp530 juta dari PT Hartanto Arafah Rp 130 juta dan PT Damar Aji Mufidah Jaya Rp 400 juta.

Baca Juga: Kasus Suap, Eks Kadishub Cilegon: Uang Mengalir Hingga ke Wali Kota 

1. Uteng dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

JPU menyatakan terdakwa Uteng telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. JPU menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan Uteng bersalah karena menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.

"Meminta Majelis Hakim, menjatuhkan terdakwa pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan Menghukum membayar denda 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU Ansari.

Baca Juga: Isu Tsunami 8 Meter di Cilegon, Nelayan di Pesisir Merak Takut Melaut 

2. Hal yang memberatkan dan meringankan, termasuk Uteng mengembalikan Rp150 juta ke negara

IDN Times/Khaerul Anwar

Dalam sidang itu, Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan dari  terdakwa. Terdakwa dinilai merugikan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan terdakwa tidak mengaku melakukan korupsi.

"Hal meringankan terdakwa sopan, mengaku bersalah, mengembalikan uang hasil suap Rp150 juta," katanya.

Baca Juga: Kronologi Eks Kadishub Cilegon Terima Suap Rp530 Juta Terkait Parkir

Berita Terkini Lainnya