Tanam dan Edarkan Ganja, Aktivis LGN di Cilegon Diciduk BNN
Anggota LGN kerap menyuarakan legalitas ganja di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pengedar ganja di Kota Cilegon dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Pelaku berinisial MR (20) merupakan aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang kerap menyuarakan legalitas ganja di Indonesia.
MR ditangkap petugas di kediamannya di Komplek Pesona, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.
Baca Juga: Muncul Klaster Liburan Nataru, Serang dan Cilegon Kembali Zona Merah
1. Kronologi pengungkapan kasus
Penangkapan aktivis LGN itu bermula adanya informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh melalui jasa pengiriman barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar akan ada pengiriman narkotika golongan 1 tersebut.
Petugas kemudian melakukan control delivery ke alamat penerima. Dari situ, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RZ (28) dan diamankan 1 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan pemilik paket tersebut MR yang merupakan aktivis LGN.
"Yang bersangkutan (MR) telah menerima paket 6 kali untuk distribusi (diedarkan) di Kota Cilegon," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hedri Marpaung, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Kasus COVID-19 di Banten Terus Melonjak, Gubernur: PPKM Belum Optimal