TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanam dan Edarkan Ganja, Aktivis LGN di Cilegon Diciduk BNN

Anggota LGN kerap menyuarakan legalitas ganja di Indonesia

Dok. BNN

Serang, IDN Times - Pengedar ganja di Kota Cilegon dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Pelaku berinisial MR (20) merupakan aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang kerap menyuarakan legalitas ganja di Indonesia.

MR ditangkap petugas di kediamannya di Komplek Pesona, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.

Baca Juga: Muncul Klaster Liburan Nataru, Serang dan Cilegon Kembali Zona Merah 

1. Kronologi pengungkapan kasus

Dok. BNN

Penangkapan aktivis LGN itu bermula adanya informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh melalui jasa pengiriman barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar akan ada pengiriman narkotika golongan 1 tersebut.

Petugas kemudian melakukan control delivery ke alamat penerima. Dari situ, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RZ (28) dan diamankan 1 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan pemilik paket tersebut MR yang merupakan aktivis LGN.

"Yang bersangkutan (MR) telah menerima paket 6 kali untuk distribusi (diedarkan) di Kota Cilegon," kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hedri Marpaung, Rabu (27/1/2021).

2. Tanam ganja sendiri di rumah menggunakan pot bunga

Ilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian petugas menggeledah kediaman MR dan ditemukan enam buah pot yang berisikan 11 pohon ganja. Berdasarkan keterangan pelaku tanaman ganja tersebut untuk diolah dan dicampur dengan kue-kue brownies dan dipasarkan ke masyarakat.

"Tanaman-tanam ganja itu sudah ada yang pernah dipanen dan diolah sendiri," katanya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Banten Terus Melonjak, Gubernur: PPKM Belum Optimal

Berita Terkini Lainnya