TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Korupsi Masker Agus Suryadinta Dituntut 8 Tahun Bui

Terdakwa Wahyudin dan Lia sama-sama dituntut 5,5 tahun

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terdakwa Korupsi pengadaan masker Nakes COVID-19 di Provinsi Banten Agus Suryadinata dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, di pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (2/11/2021). Dalam kasus ini, Agus berperan sebagai swasta, pemenang tender. 

Sementara, terdakwa Wahudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (RAM) dan Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Banten keduanya dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Terdakwa Wahyudin Mengaku Terima Fee Rp150 Juta dari Korupsi Masker  

Baca Juga: Masker Nakes di Banten Ternyata Dibeli Online Rp72 Ribu per Pcs

1. Jaksa: terdakwa terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU menilai ketiga terdakwa bersalah dan melakukan korupsi proyek pengadaan 15 ribu masker medis sehingga merugikan keuangan negara Rp1,3 milar dari total anggaran Rp3,3 miliar.

JPU Kejati Banten M Yusuf menyatakan, ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Agus Suryadinata dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1,38 miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo. Sidang ini juga diikuti terdakwa dan kuasa hukum.

Selain pidana penjara dan denda, Agus juga diberi hukuman tambahan berupa uang ganti rugi Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

2. Pertimbangan Jaksa menuntut Agus dengan pidana yang lebih berat

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam sidang itu, Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan dari  terdakwa. Terdakwa dinilai merugikan negara, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah, terdakwa memperoleh hasil korupsi Rp1,48 miliar, terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi Rp1,38 miliar.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang Rp100 juta," jelasnya.

Baca Juga: Saksi Sebut Anggota Polda dan DPRD dalam Sidang Kasus Korupsi Masker

Berita Terkini Lainnya