Tersangka Baru Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer, Seorang Presdir
Total sudah 4 orang yang jadi tersangka, termasuk eks Kadis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten 2018 senilai Rp25 miliar.
Tersangka baru itu adalah Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) berinisial SMS.
Sebelumnya, Kejati Banten juga telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Engkos Kosasih, mantan Kadisdikbud Provinsi Banten; Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM; dan eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono.
Baca Juga: Eks Kadindik Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi 1.800 Komputer
1. Penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan Presdir SMS
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi berinisial SMS dan WA pada Rabu (23/3/2022).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka," kata Leo saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut Korupsi