Eks Kadindik Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi 1.800 Komputer  

Selain Engkos, seorang pengusaha juga ditahan

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Engkos Kosasih dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten 2018 senilai Rp25 miliar.

"Selain Engkos, kejaksaan pun menetapkan US selaku penyedia perusahaan CAM," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan usai penahanan, Selasa
(1/3/2022).

Sebelumnya Kejati Banten telah menahan Ardius Prihantono yang merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) di Dindikbud. Provinsi Banten. Sehingga saat ini total sudah tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pengadaan 1.800 Komputer UNBK di Dindik Banten Diduga Berbalut Korupsi

1. Jaksa menduga, kedua tersangka melakukan korupsi

Eks Kadindik Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi 1.800 Komputer  Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ivan mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan Engkos diduga keras berdasarkan bukti yang cukup diduga korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.

"Sedangkan saksi US sebagai vendor/suplier yang mengatur dan mengarahkan pengadaan Komputer UNBK tersebut," katanya.

2. Tersangka ditahan di Rutan Pandeglang dan Serang

Eks Kadindik Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi 1.800 Komputer  Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah ditetapkan tersangka, tersangka US akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Sementara Engkos ditahan di Rutan Kelas 2A Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.

3. Ancaman pasal terhadap kedua tersangka

Eks Kadindik Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi 1.800 Komputer  IDN Times/Khaerul Anwar

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui sebelumnya, pada 2018 Dinas Dindikbud Banten melaksanaan pengadaan komputer untuk UNBK tingkat SMAN dan SMKN sebanyak 1.800 unit. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT AXI.

Kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam pengadaan ini. Modus penyimpangannya adalah spesifikasi komputer yang dikirim, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Tak hanya spesifikasi, jumlah unit komputer pun tidak sesuai dengan angka yang tertea dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil temuan penyelidik kegiatan pengadaan ribuan komputer itu, penyidik menduga kerugian negara mencapai Rp6 miliar. Namun, kepastian mengenai hal ini masih akan dikoordinasikan dengan auditor independen.

Baca Juga: Korupsi 1.800 Komputer, Kejati Tahan Mantan Sekdis Dindik Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya