Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dugaan Pungli Sampah di Ciputat, Pilar: Bisa Dipidana hingga Bui

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan (IDN Times/Muhamad Iqbal)
Intinya sih...
  • Sanksi tegas akan berikan efek jera, dengan denda hingga Rp50 juta atau kurungan badan
  • Pungutan hanya boleh dilakukan secara resmi melalui retribusi yang sah dan masuk ke kas daerah
  • Pilar kutuk prilaku manfaatkan kondisi darurat sampah untuk mencari keuntungan pribadi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuangan sampah di wilayah Ciputat mendapat sorotan serius dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan situasi darurat sampah untuk menarik uang dari masyarakat tanpa kewenangan resmi dapat diproses secara pidana.

Pilar menyebut, penegakan hukum terhadap dugaan pungli sampah tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut ancaman pidana, mulai dari denda hingga kurungan badan. Karena itu, Pemkot Tangsel memilih melibatkan aparat penegak hukum agar langkah yang diambil tidak keliru.

“Terkait penegakan pidana, itu kan bisa hukumannya sampai kurungan badan. Kita minta bantu Polres dan Kejari supaya tidak salah langkah. Ini kan sudah masuk ranah hukum,” ujar Pilar, Jumat (9/1/2026).

1. Sanksi tegas akan berikan efek jera

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Ia menjelaskan, dalam aturan persampahan terdapat sanksi pidana berupa denda hingga maksimal Rp50 juta apabila pelanggaran tidak dijatuhi hukuman kurungan. Menurutnya, sanksi tegas diperlukan agar menimbulkan efek jera.

“Kalau memang terbukti dan dia pelaku, ya harus ditindak. Tapi kalau masyarakat yang melakukan karena tidak tahu, ya kita sosialisasikan. Namun kalau diulangi lagi, itu yang harus diberikan sanksi,” tegasnya.

Pilar menyoroti praktik pungutan Rp2 ribu hingga Rp5 ribu yang diduga dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal di lokasi pembuangan sampah. Ia mempertanyakan legitimasi pihak yang memungut uang tersebut.

“Siapa yang berhak atas sampah? Kok ada orang ngumpulin Rp2 ribu, Rp5 ribu? Tanggung jawabnya di mana buang sampah itu? Apakah dia yang buang atau cuma memanfaatkan suasana? Ini bisa pidana dan akan kami tuntut secara pidana,” katanya.

2. Pungutan hanya bosa dilakukan secara resmi melalui retribusi

Heboh Pungli Sampah Oleh OTK di Ciputat Saat Tangsel Darurat Sampah
Heboh Pungli Sampah Oleh OTK di Ciputat Saat Tangsel Darurat Sampah (Dok. Istimewa)

Menurut Pilar, pungutan hanya dibenarkan apabila dilakukan secara resmi, misalnya melalui iuran lingkungan di tingkat RT/RW yang jelas pengelolaan sampahnya, atau retribusi resmi yang masuk ke kas daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Kalau tidak melalui retribusi yang sah dan itu ilegal, hanya orang datang, lempar sampah, kasih Rp2 ribu, itu bisa pidana. Jangan main-main dalam masalah ini, Pemkot Tangsel tidak setengah-setengah,” ujarnya.

Ia juga secara khusus meminta jajaran pemerintah daerah, termasuk asisten daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, bertanggung jawab melakukan penindakan tegas bersama kepolisian dan kejaksaan.

“Orang yang seperti itu melakukan pidana. Saya ingin melihat tindakan tegas dari DLH dan OPD terkait, bekerja sama dengan Polres dan Kejari. Ada undang-undangnya, ada peraturan pemerintahnya,” kata Pilar.

3. Pilar kutuk prilaku manfaatkan kondisi darurat sampah

Heboh Pungli Sampah Oleh OTK di Ciputat Saat Tangsel Darurat Sampah (Dok. Istimewa)
Heboh Pungli Sampah Oleh OTK di Ciputat Saat Tangsel Darurat Sampah (Dok. Istimewa)

Pilar menegaskan, dirinya menolak keras praktik-praktik yang memanfaatkan kondisi darurat sampah untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya sangat tegas dan sangat melawan orang-orang yang memanfaatkan suasana. Entah itu preman atau orang tidak bertanggung jawab yang ngumpulin uang Rp2 ribu, Rp5 ribu, tapi tidak bertanggung jawab dan tidak mengikuti aturan,” ucapnya.

Terkait aksi mahasiswa yang sempat membuang sampah sebagai bentuk protes, Pilar menilai konteksnya berbeda dan tidak masuk ranah pidana.

“Itu bentuk aspirasi. Saya yakin tujuannya bukan buang sampah sembarangan, tapi mengingatkan pemerintah. Konteksnya beda dengan orang-orang yang sengaja mencari keuntungan dari situasi darurat sampah,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Program Biopori Kantor, Cara DCKTR Tangsel Kurangi Sampah

09 Jan 2026, 19:45 WIBNews