Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wacana Pilkada Tak Langsung, Calon Independen Harus Tetap Diberi Ruang

ilustrasi pilkada.(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)
ilustrasi pilkada .(IDN Times/ Foto : Ilustrasi/KPU)
Intinya sih...
  • Eksekutif dan legislatif sama-sama merupakan representasi rakyat
  • Pilkada tak langsung boleh, tapi jangan tutup akses politik warga non parpol
  • Wacana Pilkada tak langsung harus tetap memberi ruang bagi calon independen
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah mengemuka dan memicu perdebatan publik. Sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut lebih efisien, sementara yang lain mengkhawatirkan mundurnya kualitas demokrasi.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menilai wacana tersebut wajar menimbulkan pro dan kontra. Menurutnya, perdebatan perlu diarahkan pada pencarian alternatif yang tetap berlandaskan konstitusi. Adib mengaku secara pribadi dapat menerima wacana pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur melalui DPRD. Namun, ia menegaskan ada syarat penting yang tidak boleh diabaikan jika skema tersebut benar-benar diterapkan.

Syarat utama itu adalah tetap dibukanya ruang bagi calon kepala daerah dari jalur independen untuk ikut serta dalam kontestasi, meski pemilihannya dilakukan oleh DPRD.

“Kalau memang sepakat kepala daerah dipilih DPRD dengan alasan efisiensi dan biaya politik, maka konsekuensinya calon independen juga harus disepakati bisa dipilih DPRD. Soal mekanisme biarkan mereka (elit parpol) yang atur. Jangan setengah-setengah,” ujar Adib di Tangerang, Jumat (9/1/2026).

1. Eksekutif maupun legislatif sama-sama merupakan representasi rakyat

ilustrasi rakyat Indonesia (pexels.com/Yaomil Akbar)
ilustrasi rakyat Indonesia (pexels.com/Yaomil Akbar)

Akademisi Universitas Islam Seych Yusuf (Unis) Tangerang ini menilai, inti perdebatan pilkada langsung atau tidak langsung sejatinya hanya soal mekanisme, bukan soal kedaulatan rakyat. Sebab, baik eksekutif maupun legislatif sama-sama merupakan representasi rakyat yang mendapatkan mandat melalui pemilu.

“Eksekutif dan legislatif adalah representasi dari rakyat. Bedanya hanya pada bagaimana mereka merefleksikan kekuasaan yang diamanahkan. Yang diperdebatkan sekarang itu mekanisme menghimpun representasi tersebut,” jelasnya.

Menurut Adib, jika DPR dan pemerintah sepakat mengubah undang-undang agar kepala daerah dipilih DPRD, maka aturan teknisnya juga bisa disusun sedemikian rupa agar tetap adil, termasuk membuka peluang bagi calon nonpartai.

“Kalau DPR dan pemerintah mau mengubah undang-undang, kan nantinya diatur juga bagaimana mekanismenya. Nah, di situ calon independen bisa masuk dan dipilih DPRD,” kata dia.

2. Pilkada tak langsung boleh, tapi jangan tutup akses politik warga non parpol

Inin Nastain IDN Times/ Bendera Parpol peserta Pemilu 2024
Inin Nastain IDN Times/ Bendera Parpol peserta Pemilu 2024

Adib menyimpulkan, wacana pilkada tak langsung bisa menjadi salah satu opsi perbaikan sistem demokrasi ke depan, asalkan tidak menutup akses politik bagi warga negara di luar partai politik.

“Kalau wacana ini mau direalisasikan, harus ada ruang bagi calon nonpartai politik. Tinggal diatur mekanismenya dalam aturan yang akan dibuat. Setiap permainan ada aturannya, setiap aturan ada pemainnya. Kalau mau jujur dan gentle, beri ruang yang sama bagi independen, lalu biarkan mekanisme yang adil menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Dinkes Belum Temukan Kasus Super Flu di Kabupaten Tangerang

11 Jan 2026, 17:56 WIBNews