UMK Banten Naik, Gaji Buruh Belum Tentu Naik
Mengapa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim sudah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 1,5 persen. Namun, aturan ini tidak berlaku saklek.
Perusahaan yang tidak mampu bisa menangguhkan penerapan UMK 2021 yang telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Pengusaha yang tidak mampu membayar pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku, diminta mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
1. Dibuka 23 November hingga 15 Desember 2020
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, pengajuan penangguhan UMK 2021 dibuka mulai 23 November hingga sekitar tiga pekan ke depan. Usulan bisa disampaikan langsung ke Kantor Disnakertrans Banten.
Penangguhan tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku bagi perusahaan yang merasa keberatan untuk menerapkan UMK terbaru, bisa melapor ke pihaknya. Di sana mereka dipersilakan mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
"Ya pengajuan penangguhan, pengusulan penangguhan UMK 2021 di mulai Senin lusa sampai tanggal 15-an Desember," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).