TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Banten Naik, Gaji Buruh Belum Tentu Naik

Mengapa? 

Ilustrasi penjahit (IDN Times/Dhana Kencana)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim sudah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 1,5 persen. Namun, aturan ini tidak berlaku saklek. 

Perusahaan yang tidak mampu bisa menangguhkan penerapan UMK 2021 yang telah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Pengusaha yang tidak mampu membayar pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku, diminta mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

1. Dibuka 23 November hingga 15 Desember 2020

IDN Times/Dhana Kencana

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, pengajuan penangguhan UMK 2021 dibuka mulai 23 November hingga sekitar tiga pekan ke depan. Usulan bisa disampaikan langsung ke Kantor Disnakertrans Banten.

Penangguhan tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku bagi perusahaan yang merasa keberatan untuk menerapkan UMK terbaru, bisa melapor ke pihaknya. Di sana mereka dipersilakan mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.

"Ya pengajuan penangguhan, pengusulan penangguhan UMK 2021 di mulai Senin lusa sampai tanggal 15-an Desember," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).

2. Syarat penangguhan tertera di Kepmenaker 231

IDN Times/Dhana Kencana

Soal syarat usulan penangguhan, Karna memersilakan perusahaan untuk membaca ketentuan yang berlaku yang telah diatur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah.

"Syaratnya mereka baca saja di Kepmenaker 231 tahun 2004," tuturnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Putuskan UMK Naik 1,5 Persen 

Berita Terkini Lainnya