UMK di Bawah Tuntutan, Buruh di Banten Ancam Matikan Mesin Produksi
Buruh juga akan gugat SK gubernur soal UMK 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Serikat buruh di Provinsi Banten mengancam akan mematikan mesin pabrik dan menggelar aksi mogok massal. Hal itu sebagai bentuk protes atas keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di bawah tuntutan buruh.
"Mogok daerah ini berarti kita mematikan seluruh mesin produksi yang ada di seluruh perusahaan di Banten," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: UMK 2022, Gubernur Banten Dinilai Lecehkan Kaum Buruh
1. Gubernur tidak mendengarkan usulan buruh
Serikat buruh, kata Intan, kecewa atas keputusan Gubernur Wahidin yang tidak mendengarkan aspirasi buruh dan lebih memilih untuk menetapkan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Padahal pihaknya dengan Apindo telah sepakat dalam rapat Tripartit mengusulkan kenaikan UMK 5,4 persen di seluruh kabupaten/kota sudah sesuai dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Banten.
"Tapi gubernur tetap memutuskan dengan PP 36 menurut putusan MK di amar putusan sudah tidak dapat digunakan," katanya.
Baca Juga: Buruh Tolak UMP Banten, Wahidin: Itu Tertinggi dari Daerah Lain
Baca Juga: UMK 2022, Gubernur Banten Dinilai Lecehkan Kaum Buruh