Buruh Tolak UMP Banten, Wahidin: Itu Tertinggi dari Daerah Lain

Wahidin mengaku gak akan mengubah keputusan meski didemo

Serang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,63 persen ditolak serikat buruh. Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim, angka kenaikan UMP di wilayahnya paling tinggi dibanding daerah lain.

"Kita (UMP) Rp40 ribu kenaikannya daerah lain gak ada. DKI cuma Rp37 ribu. Paling tinggi itu (UMP Banten)," kata Wahidin kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

1. Tidak akan mengubah keputusan

Buruh Tolak UMP Banten, Wahidin: Itu Tertinggi dari Daerah LainRibuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dia pun mengatakan tidak akan mengubah keputusan tersebut meski mendapat penolakan dan ancaman demo besar-besaran dari serikat buruh. Dia menilai angka tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 saja dalam penetapan UMP dan surat edaran Menaker.

"Gak apa apa. Saya berangkat dari ketentuan tadi hanya melaksakanan surat edaran tadi (Menaker)," katanya.

2. UMP yang diputuskan harus jadi acuan UMK

Buruh Tolak UMP Banten, Wahidin: Itu Tertinggi dari Daerah LainSejumlah buruh melalukan penggilingan jagung di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (7/4/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Wahidin mengatakan, UMP sebesar 1,63 persen tersebut diharapkan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten/Kota di Banten untuk mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Keputusan UMK akan ditentukan pada Rabu (24/11/2021).

"(UMK) tunggu dari kabupaten/kota. Itu jadi acuan sih. Gak boleh kurang dari acuan kita,' katanya.

3. Buruh ancam demo besar-besaran

Buruh Tolak UMP Banten, Wahidin: Itu Tertinggi dari Daerah LainSejumlah buruh pabrik PT Pan Brothers Tbk membakar ban bekas saat berunjuk rasa di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). Aksi demo ribuan buruh PT Pan Brothers Tbk tersebut dipicu karena ketidakpuasan mereka dengan kebijakan perusahaan yang membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.

Diketahui sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi menilai, penetapan kenaikan UMP di Banten sangat tidak memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja di Banten. Dan akan menggelar aksi besar-besaran atas putusan Gubernur Banten tersebut.

"Serikat Pekerja masih tetap menolak dan tetap akan melakukan pengawalan terhadap UMK Tahun 2022 di seluruh kota dan kabupaten," katanya.

Baca Juga: Sah, UMP Banten 2021 Cuma Naik Rp40 Ribu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya