UMP Cuma Naik Rp40 Ribu, Buruh di Banten Ancam Demo Besar-Besaran
Wahidin disebut lebih tunduk SE ketimbang rakyat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Serikat buruh Banten menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2022 yang ditetapkan Gubernur Wahidi Halim sebesar Rp2.501.203 atau naik 1,63 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Aksi akan kita lakukan dan jika kenaikan UMK masih belum sesuai dengan tuntutan Buruh, maka bersiap-siaplah Buruh Banten akan Menuju AA (Aksi Akbar )," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Sah, UMP Banten 2021 Cuma Naik Rp40 Ribu
1. Wahidin dinilai lebih tunduk kepada surat edaran menteri ketimbang rakyat
Intan menilai, penetapan kenaikan UMP di Banten sangat tidak memenuhi kebutuhan hidup layak untuk pekerja di Banten. Seharusnya, kata dia, Gubernur Wahidin Halim tidak hanya berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 saja dalam penetapan UMP.
"Tetapi nyatanya Gubernur lebih takut dan tunduk pada SE Menteri Tenaga Kerja yang mewajibkan para kepala daerah untuk menggunakan PP 36, ketimbang mendengarkan suara buruh dan rakyat Banten," katanya.
Baca Juga: Meski Didemo, Gubernur Banten Tegaskan Tak Akan Naikkan UMP 2021