TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Serang Bakal Cabut Izin Usaha Mal yang Nekat Buka

PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Serang, IDN Times - Kota Serang mulai menerapkan PPKM Darurat sesuai dengan rencana pemerintah pusat, yakni 3-20 Juli 2021.  Kota Serang masuk asesmen level 4. 

Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat dilaksanakan lebih ketat. Pemkot Serang Penutupan pusat perbelanjaan, perkantoran hingga tempat ibadah diberlakukan.

"Jadi tidak ada yang diubah, instruksi wali kota disesuaikan dengan inmendagri. Baik tempat peribadatan yang ditutup, kemudian pelayanan penting dan tidak penting semuanya ditutup," kata Wali Kota Serang Syafrudin pada Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Wali Kota: Utamakan Pasien Serang Dulu

1. Wali Kota Syafrudin mengaku akan mencabut izin usaha mal yang nekat buka saat PPKM Darurat

Ilustrasi karantina wilayah terbatas atau lockdown skala mikro. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pemkot Serang akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola pusat perbelanjaan yang tetap buka pada saat pelaksanaan PPKM Darurat. Termasuk, pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, seperti di masjid, gereja, pure, vihara, dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara.

"Ada sanksinya, apabila melanggar maka sesuai dengan instruksi dengan dua kali teguran, apabila masih membandel maka akan kami tutup," katanya.

2. Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB

Ilustrasi pasar tradisional. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sementara untuk pasar tradisional seperti Pasar Induk Rau, kemudian ritel diperbolehkan untuk tetap buka, namun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima hanya boleh memberikan layanan take away. 

"Akan ada pengawasan juga dari satpol pp," katanya.

Baca Juga: Kasus Baru Tembus 3.389, Gubernur: Alat Tes Swab di Banten Menipis

Berita Terkini Lainnya