Wali Kota Serang Bakal Cabut Izin Usaha Mal yang Nekat Buka
PPKM Darurat berlaku mulai 3 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kota Serang mulai menerapkan PPKM Darurat sesuai dengan rencana pemerintah pusat, yakni 3-20 Juli 2021. Kota Serang masuk asesmen level 4.
Artinya, pembatasan kegiatan masyarakat dilaksanakan lebih ketat. Pemkot Serang Penutupan pusat perbelanjaan, perkantoran hingga tempat ibadah diberlakukan.
"Jadi tidak ada yang diubah, instruksi wali kota disesuaikan dengan inmendagri. Baik tempat peribadatan yang ditutup, kemudian pelayanan penting dan tidak penting semuanya ditutup," kata Wali Kota Serang Syafrudin pada Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Wali Kota: Utamakan Pasien Serang Dulu
1. Wali Kota Syafrudin mengaku akan mencabut izin usaha mal yang nekat buka saat PPKM Darurat
Pemkot Serang akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola pusat perbelanjaan yang tetap buka pada saat pelaksanaan PPKM Darurat. Termasuk, pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, seperti di masjid, gereja, pure, vihara, dan tempat ibadah lainnya ditutup sementara.
"Ada sanksinya, apabila melanggar maka sesuai dengan instruksi dengan dua kali teguran, apabila masih membandel maka akan kami tutup," katanya.
Baca Juga: Kasus Baru Tembus 3.389, Gubernur: Alat Tes Swab di Banten Menipis