Komnas PA Desak Polisi Tetapkan Anggota DPRD Y Jadi Tersangka
Y, anggota DPRD Pandeglang diduga lecehkan gadis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan (Komnas) Anak Provinsi Banten mendesak polisi agar segera menetapkan anggota DPRD Pandeglang inisial Y jadi tersangka pelecehan seksual terhadap gadis 18 tahun.
"Ini kasus kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh oknum DPRD, tentu saja kita terus mendorong (segera ditetapkan tersangka). Apalagi tadi sudah memenuhi unsur," kata Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Wakil rakyat inisial Y dilaporkan karena diduga telah melecehkan seorang gadis berinisial MA (18). Satreskrim Polres Pandeglang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Y Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur
1. Jika sudah tersangka, pelaku harus ditahan
Jika telah ditetapkan tersangka, kata Hendry, pelaku harus ditahan, sesuai pasal 281 dan 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan seksual maupun dalam pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Terlepas diterapkan pasal KUHP atau pun UU Perlindungan Anak sama-sama ancamanmya di atas 5 tahun," katanya.
Hendry mengatakan, kalau waktu peristiwa pelecehan seksual, korban masih berusia 17 tahun, maka yang bersangkutan bisa dijerat UU Perlindungan Anak. "Ancamannya hukumannya bisa 15 tahun," katanya.
Baca Juga: Pedagang Nakal di Tangerang, Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.