Komnas PA Desak Polisi Tetapkan Anggota DPRD Y Jadi Tersangka

Serang, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan (Komnas) Anak Provinsi Banten mendesak polisi agar segera menetapkan anggota DPRD Pandeglang inisial Y jadi tersangka pelecehan seksual terhadap gadis 18 tahun.
"Ini kasus kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh oknum DPRD, tentu saja kita terus mendorong (segera ditetapkan tersangka). Apalagi tadi sudah memenuhi unsur," kata Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Wakil rakyat inisial Y dilaporkan karena diduga telah melecehkan seorang gadis berinisial MA (18). Satreskrim Polres Pandeglang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
1. Jika sudah tersangka, pelaku harus ditahan

Jika telah ditetapkan tersangka, kata Hendry, pelaku harus ditahan, sesuai pasal 281 dan 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pelecehan seksual maupun dalam pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Terlepas diterapkan pasal KUHP atau pun UU Perlindungan Anak sama-sama ancamanmya di atas 5 tahun," katanya.
Hendry mengatakan, kalau waktu peristiwa pelecehan seksual, korban masih berusia 17 tahun, maka yang bersangkutan bisa dijerat UU Perlindungan Anak. "Ancamannya hukumannya bisa 15 tahun," katanya.
2. Korban trauma usai kejadian pelecehan itu

Berdasarkan hasil pendampingan tim Komnas Perlindungan Anak di Kabupaten Pandeglang, korban alami trauma usai kejadian pencabulan yang dialami olehnya.
"Kalau psikis terganggu itu harus dikenakan restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban oleh pelaku," katanya.
3. Penetapan tersangka menunggu gelar perkara lanjutan

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkap, belum ada tersangka dalam kasus dugaan pelecehan itu, meskipun kasusnya sudah naik ke penyidikan.
Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan alat bukti lain seperti keterangan saksi ahli sikologi dan hasil forensik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Setelah ini alat bukti cukup maka akan gelar (perkara) lagi menentukan tersangka makanya tersangkanya belum ditahan," katanya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Meryadi, oknum anggota DPRD Pandeglang itu akan disangkakan pasal 289 dan 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pengenaan pasal KUHP karena korban bukan lagi anak-anak karena korban umurnya sudah 18 tahun 5 bulan, sudah dewasa," katanya.