Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto Ditahan
Jaksa khawatir Yangto kabur dan hilangkan barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan anggota DPRD Pandeglang Yangto, Kamis (23/2/2023). Yangto merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial MA (18).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus asusila ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
"Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y (Yangto) selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario Nicholas usai menerima berkas tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang di kantornya.
Baca Juga: Tipu Muslihat Dukun Cabuli Gadis di Pandeglang
1. Alasan Kejari Pandeglang menahan tersangka Yangto
Mario menjelaskan, alasan penahanan anggota legislatif itu karena kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.
"Untuk kepentingan penuntutan kami selaku jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa (tersangka) Y," katanya.
Baca Juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang Rampung
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.