TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Yangto Ditahan

Jaksa khawatir Yangto kabur dan hilangkan barang bukti

Dok. Istimewa/KejariPandeglang

Serang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menahan anggota DPRD Pandeglang Yangto, Kamis (23/2/2023). Yangto merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial MA (18).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus asusila ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y (Yangto) selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario Nicholas usai menerima berkas tahap dua dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang di kantornya.

Baca Juga: Tipu Muslihat Dukun Cabuli Gadis di Pandeglang

1. Alasan Kejari Pandeglang menahan tersangka Yangto

Dok. Istimewa/IDN Times

Mario menjelaskan, alasan penahanan anggota legislatif itu karena kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun.

"Untuk kepentingan penuntutan kami selaku jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa (tersangka) Y," katanya.

2. Tersangka Yangto akan ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang

Dok. Istimewa/KejariPandeglang

Disampaikan Mario, Yangto akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

"Kami persiapkan surat dakwaan, berkas ini akan segera kami limpahkan (ke pengadilan)," katanya.

Baca Juga: Berkas Kasus Pelecehan Seksual Anggota DPRD Pandeglang Rampung 

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya