9 Anggota Ormas Jadi Tersangka Perusakan Saat Demo Tolak Omnibus Law
Tersangka merusak fasilitas di dua pabrik saat lakukan aksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan sembilan orang sebagai tersangka perusakan fasilitas pada dua pabrik di kawasan industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Perusakan itu terjadi saat aksi unjuk rasa untuk memprotes pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka tersebut adalah berinisial H, AS, SB, HR, F, J, RD, R, dan YPR. Mereka merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Ada dua pabrik yang mereka rusak saat melakukan aksi," ujar Ade, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Polisi Tangkap 59 Pelajar di Tangerang, Ada yang Bawa Tembakau Gorila
1. Tersangka melakukan sweeping di pabrik-pabrik saat aksi
Ade Ary mengatakan, kesembilan tersangka tersebut datang dan merusak gerbang pabrik, ruang sekretariat, hingga masuk ke dalam ruang produksi.
"Jadi mereka yang mematikan mesin produksi agar pabrik tidak beroperasi dan buruh yang bekerja ikut aksi unjuk rasa," ujar Ade.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh di Tangerang Mogok Kerja Massal