TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Besok, Penumpang Pesawat Tak Bisa Lagi Pakai Rapid Test Antibodi

Penumpang harus menyertakan rapid test/swab antigen

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Indonesia memperketat persyaratan bepergian dengan berbagai moda transportasi. Hal tersebut untuk mencegah banyaknya masyarakat yang berlibur untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 di tengah pandemik COVID-19 ini. 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya baru saja menerima Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020. 

"Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa syarat penerbangan tak bisa lagi menggunakan rapid test antibodi," kata Handoko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). 

Baca Juga: 3 Alternatif Tes COVID-19 Ada di Bandara Soetta, Apa Saja?

1. Aturan soal tes COVID-19 itu berlaku mulai 22 Desember 2020

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Handoko menuturkan, tak hanya berdasarkan Surat Edaran Menhub, pihaknya juga mendapat Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

"Berdasarkan dua surat itu, pemakaian rapid test antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," ujar Handoko. 

2. Aturan berlaku untuk tujuan masuk dan keluar Pulau Jawa

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Handoko mengungkapkan, aturan tersebut berlaku untuk penumpang yang memiliki tujuan keluar atau masuk Pulau Jawa. 

"Kalau penerbangan di luar Pulau Jawa, seperti antar Pulau Sumatera Padang - Medan misalnya masih berlaku rapid test antibodi," tambahnya.

Sedangkan untuk tujuan tertentu yang memiliki aturan tersendiri, pihaknya mengikuti ketentuan dari daerah tujuan. 

"Seperti tujuan Bali, sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam," jelas Handoko.

3. Rapid test antigen berlaku hanya 3x24 jam dan PCR Test 7x24 jam

https://www.youtube.com/watch?v=m1OYKDhEe7k

Handoko menjelaskan, sesuai dengan dua Surat Edaran tersebut, dokumen kesehatan bebas COVID-19 dengan metode rapid test antigen hanya berlaku 3 hari sejak penerbitan. 

"Sedangkan PCR untuk ke Bali (berlaku) 7x24 jam sebelum penerbangan," kata Handoko.

Baca Juga: Ruang ICU COVID-19 di Kabupaten Tangerang Penuh

Berita Terkini Lainnya