Besok, Penumpang Pesawat Tak Bisa Lagi Pakai Rapid Test Antibodi
Penumpang harus menyertakan rapid test/swab antigen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pemerintah Indonesia memperketat persyaratan bepergian dengan berbagai moda transportasi. Hal tersebut untuk mencegah banyaknya masyarakat yang berlibur untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 di tengah pandemik COVID-19 ini.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, pihaknya baru saja menerima Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020.
"Dalam surat edaran tersebut tercantum bahwa syarat penerbangan tak bisa lagi menggunakan rapid test antibodi," kata Handoko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: 3 Alternatif Tes COVID-19 Ada di Bandara Soetta, Apa Saja?
1. Aturan soal tes COVID-19 itu berlaku mulai 22 Desember 2020
Handoko menuturkan, tak hanya berdasarkan Surat Edaran Menhub, pihaknya juga mendapat Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
"Berdasarkan dua surat itu, pemakaian rapid test antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," ujar Handoko.