Imigrasi Tangerang Terima 40 Pelanggaran WNA, dari Mabuk Hingga KDRT
Mayoritas pelanggaran gangguan ketertiban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Tangerang telah menerima sekitar 40 laporan pelanggaran orang asing di wilayahnya. Laporan tersebut diterima melalui aplikasi Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa).
"Hampir setiap hari kami masih menerima laporan, baik yang dikirimkan masyarakat atau anggota Timpora," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Pria Perkosa Anak Asuhnya Selama 6 Tahun di Tangerang
1. Mayoritas laporan tentang gangguan ketertiban
Sengky mengungkapkan, mayoritas dari pengaduan itu, merupakan kasus gangguan ketertiban dan keamanan yang dilakukan oleh orang asing. "Terutama WN Afrika yang sering membuat keributan, seperti mabuk-mabukan, lalu KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," jelasnya.
Tim pun terus bersiaga selama 24 jam untuk mengantisipasi adanya laporan masyarakat yang biasanya masuk pada malam hari.
"Kami berkomitmen mendapat pengaduan kami tidak lanjuti, walaupun malam karena wilayah kerja kantor Imigrasi cukup tinggi kerawanannya," tuturnya.
Baca Juga: Salat Tarawih dan Id di Kota Tangerang Boleh Rapatkan Saf Lagi