Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar
Indra Kenz dinyatakan bersalah dan merugikan orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Selain itu, Indra Kenz juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 miliar.
"Menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," kata Hakim Rahman Rajagukguk.
Baca Juga: Pantau Titik Banjir, Walkot Tangerang Ikut Nyemplung ke Air
1. Polisi perketat pengamanan sidang putusan Indra Kenz
Dalam sidang tersebut, Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengetatan pengamanan pada sidang Indra Kenz atau Indra Kesuma atas kasus penipuan investasi online Binomo tersebut.
Polisi membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang, dengan alasan ruangan tidak mencukupi. Hanya sekitar 10 perwakilan korban Indra Kenz dan 10 perwakilan wartawan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.
Sebagai gantinya, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menurunkan layar untuk menyaksikan secara langsung persidangan.
"Ini termasuk evaluasi dari pengamanan sebelumnya, pada hari ini kita akan menempatkan personil sebanyak 216 personil, baik di dalam tempat persidangan, di halaman maupun di luar pengadilan negeri Tangerang ini semuanya untuk menjaga, mengamankan pelaksanaan sidang di mana saat ini sudah di tahap pembacaan vonis ya," ungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Baca Juga: Sidang Indra Kenz Sempat Ricuh, Korban Teriaki Youtuber Ini