Langgar PPKM, Sejumlah Tempat Usaha Didenda Rp25 Juta
Mereka melanggar jam buka saat PPKM diterapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sanksi kepada tujuh tempat usaha yang melanggar aturan selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tujuh tempat usaha tersebut terdiri dari enam rumah makan dan satu tempat hiburan malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan pemberian sanksi kepada pemilik tujuh tempat usaha tersebut.
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya
1. Setiap usaha didenda sebesar Rp25 juta
Bambang menuturkan, pihaknya memberikan sanksi berupa denda kepada tujuh tempat usaha tersebut. Dimana, masing-masing tempat hiburan tersebut harus membayar denda sebesar Rp25 juta.
"Empat sudah bayar denda dan tiga sedang proses. Itu setor ke kas daerah," kata Bambang, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021