TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar PPKM, Sejumlah Tempat Usaha Didenda Rp25 Juta

Mereka melanggar jam buka saat PPKM diterapkan

Ilustrasi Restoran di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan sanksi kepada tujuh tempat usaha yang melanggar aturan selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tujuh tempat usaha tersebut terdiri dari enam rumah makan dan satu tempat hiburan malam. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan pemberian sanksi kepada pemilik tujuh tempat usaha tersebut. 

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

1. Setiap usaha didenda sebesar Rp25 juta

Pegawai Rumah Makan Ny Suharti menata meja dan kursi untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa perpanjangan PSBB di Rawamangun, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bambang menuturkan, pihaknya memberikan sanksi berupa denda kepada tujuh tempat usaha tersebut. Dimana, masing-masing tempat hiburan tersebut harus membayar denda sebesar Rp25 juta.

"Empat sudah bayar denda dan tiga sedang proses. Itu setor ke kas daerah," kata Bambang, Kamis (21/1/2021). 

2. Para pemilik usaha itu membuka usahanya lebih dari jam tujuh malam

Ilustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Bambang mengatakan, lokasi restoran dan tempat hiburan ini ada di titik keramaian seperti di Gading Serpong, Kelapa Dua, Telaga Bestari, dan kawasan Citra Raya.

"Mayoritas melanggar jam buka selama pelaksanaan PPKM dan adanya surat edaran Bupati Tangerang saat Natal dan Tahun Baru 2021," jelas Bambang. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Berita Terkini Lainnya